"Memang kami sudah petakan di beberapa pelabuhan kemudian beberapa jenis kapal perikanan dengan alat tangkap tertentu. Sistem perekrutannya ini masih banyak menggunakan jasa calo atau makelar," kata Idnillah.

Dia mengakui salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah sistem perekrutan awak kapal. Berdasarkan pemetaan KKP, masih banyak perekrutan yang menggunakan jasa calo atau makelar.

Menurut dia, praktik itu memicu persoalan karena janji ketika perekrutan tidak selalu sesuai dengan kondisi yang diterima awak kapal setelah berangkat, termasuk soal uang muka, sistem bagi hasil, hingga target hasil tangkapan. KKP akan memperketat mekanisme perekrutan awak kapal.

Seluruh manning agency atau agen penyaluran yang menyediakan awak kapal perikanan nantinya diwajibkan legal. Kapal yang tidak melakukan perekrutan melalui manning agency resmi juga akan menghadapi konsekuensi dalam penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB).

Idnillah mengungkapkan, sistem bagi hasil juga masih menjadi salah satu persoalan di sektor kapal perikanan. Awak kapal bisa mendapatkan penghasilan yang cukup besar ketika hasil tangkapan tinggi, tetapi penghasilan dapat sangat kecil apabila terjadi persoalan selama operasi.

Polisi mengungkap motif ABK kapal ikan yang dianiaya sejumlah orang di dalam tong berisikan air. Korban dianiaya lantaran tidak mencapai target saat menangkap cumi.