NADIKABAR.COM — Polisi menetapkan masinis KA Anggrek (dulu KA Argo Bromo Anggrek) berinisial AN (37) sebagai tersangka terkait tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang. Salah satu dasar penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Terkait kegiatan yang kita lakukan, tentunya berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, dari KNKT tentunya sebagai masukan dan bagian pertimbangan dalam proses penyidikan yang kami lakukan," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya dalam konferensi pers, dikutip Rabu (30/9/2026).
Selain itu, pemeriksaan sejumlah ahli juga telah dilakukan oleh penyidik kepolisian. Sehingga, didapatkan kesimpulan bahwa AN memenuhi syarat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan.
"Juga sudah terkait dengan pemeriksaan ahli-ahli yang kami lakukan, sehingga dapat kami simpulkan dalam proses penyidikan yang kami lakukan, patut diduga AN terbukti sebagaimana pasal-pasal yang kami sampaikan," terangnya.