Dia mengatakan penyidik sendiri menjerat AN dengan Undang-Undang Perkeretaapian. AN terancam maksimal hukuman 12 tahun penjara.

"Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya, PT KAI menghormati proses hukum terkait kecelakaan KA Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. KAI juga mendukung proses investigasi keselamatan dan penegakan hukum yang dilakukan KNKT dan Polda Metro Jaya.

"KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing," kata Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, Selasa (29/9).