"Tiga hal utama dalam pelaksanaan tugas yakni bertindak tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, memberikan pelayanan humanis kepada kelompok rentan, dan merespons dengan cepat setiap laporan dan pengaduan masyarakat. 'Polisi Bersama Masyarakat' bukan sekadar jargon," ujar Roy dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).

Komitmen terhadap pelayanan cepat juga diwujudkan melalui optimalisasi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Call Center 110. Roy meminta petugas segera mendatangi lokasi kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi, dan tidak hanya menunggu korban atau pelapor datang ke kantor kepolisian, dengan target waktu kedatangan maksimal 10 menit.

Dalam pertemuan tersebut, Roy juga memperkenalkan Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Andi Herindra Rahmawan yang baru menjabat, beserta jajaran pimpinan kepolisian lainnya. Ia menjelaskan kunjungan itu merupakan bagian dari silaturahmi sebagai pimpinan baru, meskipun dirinya telah memiliki pengalaman bertugas di Jawa Tengah.

"Bagi saya pribadi, Jateng tidak asing. Pernah mengisi jabatan Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang. Kemudian, menjabat Kapolres Purbalingga dan pernah menjadi Kanit di Polda Jateng. Artinya, saya bukan semacam orang baru lagi tapi saya pernah berdinas di sini," tuturnya.

Pengalaman bertugas di Jawa Tengah menjadi salah satu bekal Roy dalam menjalankan tugasnya sebagai Kapolda. Dalam kesempatan itu, ia menekankan integritas sebagai prinsip utama setiap anggota kepolisian, terutama dalam memberantas tindak pidana yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.