Serangan ini merupakan balasan Jerman atas blokade laut yang dilakukan Angkatan Laut Kerajaan Inggris terhadap pelabuhan-pelabuhan Jerman.

Adapun sangat cepatnya proses tenggelamnya kapal memicu dugaan adanya ledakan kedua akibat muatan bahan peledak rahasia. Meskipun pengadilan New York pada tahun 1918 mengonfirmasi bahwa Lusitania membawa 4.200 peti amunisi senjata ringan, pemeriksaan oleh para penyelam di bangkai kapal tidak pernah menemukan bahan peledak tambahan.