NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Provinsi Lampung. Penghargaan ini diberikan atas penguatan pendidikan antikorupsi melalui implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada muatan lokal.

Penghargaan tersebut diterima hari ini oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam kegiatan Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 bertajuk "Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas" di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi KPK terhadap upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengimplementasikan Pendidikan Antikorupsi sebagai bagian dari pembelajaran di satuan pendidikan.

Pendidikan Antikorupsi telah diterapkan di Provinsi Lampung sebagai bagian dari muatan lokal pada jenjang pendidikan menengah melalui Peraturan Gubernur. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pendidikan karakter dan integritas peserta didik di lingkungan sekolah.

Penguatan Pendidikan Antikorupsi di Lampung tidak hanya berfokus pada pemahaman peserta didik mengenai bahaya korupsi, tetapi juga pada pembentukan karakter serta kebiasaan sehari-hari. Langkah ini diterapkan melalui penanaman nilai kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, kerja keras, kepedulian, hingga keberanian.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pendidikan antikorupsi perlu dimulai dari ruang kelas. Pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik agar mampu membedakan hal yang baik dan buruk serta memiliki integritas dalam kehidupan sehari-hari.