NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan kualitas Rencana Bisnis Bank (RBB) dapat meningkat seiring dengan adanya penyempurnaan peraturan melalui penerbitan POJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang RBB.
Dengan kualitas RBB yang meningkat, hal ini dinilai mampu menjadi dasar penyusunan strategi usaha yang lebih realistis, adaptif, dan selaras dengan profil risiko serta kapasitas masing-masing bank.
"Pengaturan ini juga diharapkan memperkuat efektivitas pengawasan OJK melalui tersedianya informasi yang komprehensif mengenai arah pengembangan usaha dan strategi bank," kata Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dengan begitu, katanya, pengawasan terhadap bank dapat dilakukan secara forward looking dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
OJK menyampaikan POJK 17/2026 ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri perbankan, transformasi digital, serta dinamika perekonomian, sekaligus mendukung pelaksanaan pengawasan berbasis risiko yang lebih efektif.
POJK 17/2026 diterbitkan pada 30 September 2026 sebagai pembaruan POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank.
Melalui POJK ini, OJK menegaskan bahwa RBB tidak hanya merupakan dokumen pemenuhan kewajiban pelaporan.
Lebih dari itu, RBB juga menjadi instrumen strategis yang menjadi pedoman bagi bank dalam menetapkan arah kebijakan, strategi pengembangan usaha, serta pengelolaan risiko secara terukur dan berkelanjutan.
OJK memandang perlunya penyempurnaan pengaturan agar rencana bisnis tetap relevan dengan perkembangan industri dan mampu mendukung pengelolaan bank yang sehat, tangguh, dan berdaya saing.
Hal ini seiring dengan berkembangnya model bisnis bank, inovasi produk dan layanan, digitalisasi perbankan, serta diterbitkannya berbagai ketentuan baru di sektor perbankan.
Berikut beberapa poin yang diatur dalam POJK 17/2026.
- Kewajiban bank menyusun Rencana Bisnis secara realistis, berbasis risiko, memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta memastikan keselarasan dengan rencana strategis bank.
- Kewajiban Direksi menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan Rencana Bisnis, kewajiban Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas pelaksanaan Rencana Bisnis, serta kewajiban Dewan Pengawas Syariah memberikan opini atas Rencana Bisnis bagi bank umum syariah dan bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah.
- Penyempurnaan cakupan Rencana Bisnis yang paling sedikit meliputi ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola, dan kinerja bank, proyeksi laporan keuangan, proyeksi rasio dan proyeksi rasio tertentu lainnya, rencana pendanaan, rencana penyediaan dana, rencana penyertaan modal dan rencana divestasi, rencana permodalan, rencana pengembangan infrastruktur organisasi, rencana strategis penyelenggaraan produk, rencana pengembangan dan perubahan jaringan kantor, dan informasi lain.
- Pengaturan mengenai penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, serta pelaporan Rencana Bisnis melalui sistem pelaporan OJK, termasuk Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis.
- Pengaturan mengenai sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan pelaksanaan Rencana Bisnis Bank.