"Bareskrim Polri berhasil melakukan pembekuan dana yang ada pada lima penyelenggara jasa pembayaran di antaranya adalah PT KPG, PT HST, PT UPB, dan PT BPR serta PT K dengan total nilai sejumlah Rp 51.991.693.314," jelas Adex.
Penyidik juga menyita delapan handphone, 17 token bank, buku tabungan, kartu ATM, hingga bundel cek bank. Adex mengatakan pihaknya telah mengajukan pemutusan akses atau take down seluruh situs tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Kami telah secara resmi mengajukan permohonan pemutusan akses atau take down kepada Kominfo terhadap seluruh situs tersebut agar tidak lagi dapat diakses oleh publik," tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau penyertaan Pasal 20 huruf C dan Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 15 tahun penjara.
Meski beroperasi di Indonesia, pusat kendali jaringan judol tersebut berada di luar negeri. Hal itu diketahui setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut.
"Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri," katanya.