NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan transaksi di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BKMS) tidak hanya menggunakan mata uang Rupiah. OJK membuka peluang penggunaan mata uang asing dalam transaksinya, contohnya dolar Amerika Serikat (AS).

Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK Sarjito mengatakan hal tersebut telah dibahas bersama dengan pihak-pihak terkait, termasuk Bank Indonesia (BI).

"Dari diskusi yang kita lakukan dengan apa pihak-pihak terkait dalam hal ini dengan Bank Indonesia, itu dimungkinkan bahwa transaksinya tidak hanya dalam bentuk mata uang rupiah, jadi misalnya dengan US Dollar," ujar Sarjito dalam konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan secara daring, Senin (5/10/2026).