NADIKABAR.COM — Prajurit Kopassus Letda AG ditetapkan sebagai tersangka akibat lalai menggunakan senjata hingga menewaskan rekannya Letda Jihad Ahmad al-Rasyid. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Polisi Militer.

Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Indra Mardianto menyampaikan AG telah ditahan di Denpom IV/4 Surakarta. Sejumlah barang bukti mulai dari pistol, peluru hingga CCTV sudah diamankan.

"Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP," kata Indra Rabu (28/10/2026).

Indra menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan Letda GA lalai dalam menggunakan senjata. Tersangka, diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP), yakni membiarkan bagian kamar peluru terisi amunisi saat mengokang pistol.