Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Terbukti Lalai, 1 Anggota Kopassus Jadi Tersangka Penembakan Letda Jihad
Prajurit Kopassus Letda AG ditetapkan sebagai tersangka akibat lalai menggunakan senjata hingga menewaskan rekannya Letda Jihad Ahmad al-Rasyid. Penetapan tersangka
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 07:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 474 ayat (3) KUHP soal kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara. Dia menjamin proses terhadap GA akan dilakukan secara transparan.
"Kami komitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Peristiwa Letda Jihad tertembak terjadi di Gudang Senjata Pal di Grup 2 Solo pada Sabtu (24/10) pukul 11.30 WIB. Indra mengatakan korban meninggal dunia karena pistol meledak.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.