Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 474 ayat (3) KUHP soal kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara. Dia menjamin proses terhadap GA akan dilakukan secara transparan.

"Kami komitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Peristiwa Letda Jihad tertembak terjadi di Gudang Senjata Pal di Grup 2 Solo pada Sabtu (24/10) pukul 11.30 WIB. Indra mengatakan korban meninggal dunia karena pistol meledak.