NADIKABAR.COM — Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEK) Polres Tulungagung menjatuhkan sanksi demosi terhadap seorang anggota Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) karena terbukti berselingkuh. Pelaku juga dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdianto mengatakan, KKEP telah menggelar sidang etik terhadap Aiptu YW dengan dipimpin Wakapolres Tulungagung Kompol Siswanto pada Jumat (11/9/2026).

Pelanggar dijerat Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Hasilnya sesuai putusan KKEP nomor PUT/1/IX/HUK.4.4/2026 tanggal 10 September 2026, Aiptu YW dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Nanang, Sabtu (12/9/2026).