Dalam perkara tersebut Aiptu YW dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 30 hari kerja terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2026 sampai dengan 11 September 2026

Selain itu, KKEP juga menjatuhkan hukuman mutasi bersifat demosi selama lima tahun ke depan. YW akan dipindah dari satuan tugas sebelumnya ke satuan baru tanpa mendapatkan jabatan.

"Jadi, Dia nantinya akan dimutasi tanpa mendapatkan jabatan, akan jadi anggota biasa. Ini juga terkait penundaan kenaikan pangkat," jelasnya.

Nanang menjelaskan dalam sidang etik tersebut, KKEP tidak memberikan hukuman pemecatan dari kepolisian, sehingga Aiptu YW masih tetap berstatus sebagai anggota Polri.