NADIKABAR.COM — AirNav Indonesia memperpanjang penutupan Bandara Wunopito, Lewoleba, Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga 25 September 2026 setelah aktivitas abu vulkanik Gunung Lewotolok masih mempengaruhi keselamatan operasional penerbangan.
EVP of Corporate Secretary AirNav Indonesia Hermana Soegijantoro mengatakan aktivitas abu vulkanik Gunung Lewotolok di Kabupaten Lembata, masih berdampak terhadap operasional penerbangan di wilayah tersebut.
"AirNav Indonesia kembali memperbarui informasi penutupan Bandara Wunopito (WATW), Lewoleba, melalui NOTAM C1239/26 NOTAMR C1231/26," kata Hermana terkonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan NOTAM tersebut, Bandara Wunopito ditutup mulai 24 September 2026 pukul 07.50 WITA hingga 25 September 2026 pukul 07.00 WITA.
NOTAM C1239/26 menggantikan NOTAM C1231/26 dengan keterangan “AD CLSD DUE TO LEWOTOLOK VOLCANIC ASH”, yang menyatakan penutupan bandara akibat abu vulkanik Gunung Lewotolok.
Informasi penutupan tersebut berkaitan dengan ASHTAM VAWR0090 mengenai aktivitas Gunung Lewotolok. ASHTAM tersebut berlaku mulai 24 September 2026 pukul 06.30 WITA hingga 25 September 2026 pukul 06.30 WITA, dengan Colour Code Orange.
Abu vulkanik teridentifikasi dari permukaan hingga FL070 dan bergerak ke arah barat dengan kecepatan sekitar 10 knot. Informasi tersebut berlaku untuk Flight Information Region (FIR) Ujung Pandang.
Dalam ASHTAM VAWR0090, Bandara Wunopito tercatat sebagai nearest aerodrome dengan jarak 5 NM dari area abu vulkanik. Bandara terdekat lainnya yang tercantum adalah Gewayantana (WATL) sejauh 8 NM, Kabir (WATP) 42 NM, dan Fransiskus Xaverius Seda (WATC) 59 NM.
Pencantuman Wunopito sebagai nearest aerodrome dalam ASHTAM merupakan informasi mengenai kedekatan bandara dengan area abu vulkanik. Sementara itu, status penutupan Bandara Wunopito ditetapkan melalui NOTAM C1239/26 untuk periode sebagaimana tercantum dalam NOTAM tersebut.
AirNav Indonesia terus memperbarui informasi penerbangan berdasarkan perkembangan kondisi abu vulkanik dan informasi resmi yang diterima.
"Setiap perubahan status operasional penerbangan akan disampaikan melalui penerbitan atau pembaruan NOTAM sesuai informasi penerbangan yang berlaku," kata Hermana.