Kebijakan ini juga tertuang secara resmi dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/2590/E/SETDA. Kebijakan berlaku bagi seluruh sekolah di bawah kewenangan Pemkot Balikpapan. Satuan pendidikan SMA/SMK di bawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Kantor Kementerian Agama, serta pondok pesantren diimbau untuk menyesuaikan.

"Pelaksanaan tatap muka nantinya akan kembali dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara terkini," tuturnya.