Dalam surat edaran tersebut, pihak sekolah diminta mengatur mekanisme PJJ secara efektif. Guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan secara bergantian untuk memastikan layanan belajar tetap berjalan.

"Silakan melaksanakan tugas dengan work from office atau work from home. Kemudian materi pembelajaran difokuskan pada penugasan terstruktur, literasi, dan penguatan karakter tanpa membebani siswa berlebihan," kata Rahmad.