NADIKABAR.COM — Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berinisial ES (34) nekat menjadi kurir vape berisi narkoba karena tergiur imbalan sebesar Rp20 juta.
Aksinya terhenti setelah ditangkap personel Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan barang bukti sebanyak 599 unit vape merek Netflix.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan tersangka ES warga Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, diringkus Tim 3 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan di parkiran Hotel Red Doorz pada Rabu (28/10).
"Tersangka diringkus setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan aktivitas terlarang yang dilakukannya," ujar AKBP Rafli Yusuf, Senin (2/11).