Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka yang hendak menaiki mobilnya. Penangkapan tersangka sempat menyita perhatian warga setempat maupun yang melintas.

"Dari tersangka kami sita 2 tas yang di dalamnya berisi 3 plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal vape narkoba sebanyak 600 pcs, namun 1 pcs digunakan tersangka sehingga tersisa 599 pcs vape narkoba bermerk Netflix," ungkap Rafli.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ES diketahui bukan pertama kali menjalankan tugas sebagai kurir. Sebelumnya, ia pernah mengantarkan 50 unit vape narkoba ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

"Tersangka sebelumnya pernah mengantarkan vape narkoba juga, namun kali ini jumlahnya jauh lebih besar. Pelaku tergiur dengan upah Rp20 juta yang dijanjikan kepadanya," tambah Rafli.