"Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah menemukan fakta hukum baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Berdasarkan pendalaman terhadap aliran dana dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya beberapa transaksi keuangan tim redaksi Tersangka HJ dengan DMP yang merupakan Retail Risk Officer (RRO) pada Bank Himbara Wilayah 1 Regional Loan Processing Center (RLPC) tahun 2021," kata dia.
Dari rangkaian transaksi tersebut, kata Dedy, penyidik mengidentifikasi adanya aliran dana dengan total sebesar Rp1.455.339.000,00, yang diterima DMP dari Tersangka HJ.
"Ada transaksi sejumlah Rp1,45 miliar tim redaksi tersangka HJ dari pihak PT BAS kepada tersangka DMP dari pihak Bank, berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, uang tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya untuk membantu memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS," ungkap Dedy.
Berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, pada malam ini, kata Dedy, tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan DMP sebagai tersangka kelima dalam perkara korupsi KPR.