NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan penghapusan batas minimum harga saham Rp 50 menjadi Rp 1 pada Senin (28/9/2026).

Aturan ini diterbitkan untuk meningkatkan likuiditas dan pembentukan harga saham yang saat ini terjebak di harga gocap.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan kebijakan ini ditujukan untuk membuat pembentukan harga saham lebih wajar melalui mekanisme price discovery. Kebijakan tersebut juga diharapkan bisa meningkatkan likuiditas saham di rentang harga tersebut.