NADIKABAR.COM — Bank Indonesia (BI) telah menerapkan kebijakan pembatasan pembelian dolar Amerika Serikat (AS). Penetapan batas transaksi diturunkan secara bertahap, mulai dari US$ 100.000, turun menjadi US$ 50.000, turun lagi menjadi US$ 25.000, dan kini hanya US$ 10.000 per orang per bulan.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia, Erwin Gunawan Hutapea menegaskan BI tidak pernah melarang dalam pembelian valuta asing (valas). Namun, pembelian valas yang tidak disertai aktivitas ekonomi harus dibatasi guna menjaga kestabilan pasar.
"Jadi, BI tidak pernah melarang pembelian valas. BI mengatur bahwa pembelian valas yang tidak ada kegiatan ekonominya itu kita batasi," ujar Erwin dalam Taklimat Media, di Kantor BI, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Erwin membeberkan, pembelian valas pada mulanya dipatok sebesar US$ 100.000 per orang dalam sebulan. Namun, pihaknya melihat adanya kecenderungan peningkatan pembelian dolar AS tanpa underlying setiap kali nilai tukar rupiah mengalami tekanan.