Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Pinrang pun melakukan pengecekan. Usut punya usut, pemilik pangkalan ternyata dinilai melakukan pelanggaran.
"Hasil komunikasi kami dengan agen, bahwa pangkalan atas nama Pak Ismail itu melakukan pelanggaran," kata Kepala Disperindagem Pinrang Muhammad Yusuf Nur kepada NadiKabar, Selasa (25/8).
Pemilik pangkalan menolak melayani tetangga karena hendak menjual LPG 3 kg di luar Desa Bungi. Elpiji subsidi dijual di atas Rp 18.500 atau melebihi harga eceran tertinggi (HET).
"Kalau seperti video, ya ada indikasi permainan, harga dijual sampai Rp 25 ribu ke luar dari Desa Bungi," beber Yusuf.
Menurut Yusuf, pemilik pangkalan menjual tabung gas subsidi di atas HET demi mencari keuntungan. Elpiji 3 kg itu dijual di berbagai lokasi di luar wilayah kontrak kerjanya dengan agen resmi.