"Motifnya adalah persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban. Bahkan ada upaya mengaburkan peristiwa dengan membangun narasi seolah-olah korban adalah korban pencurian dan penculikan," ujar Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Polisi juga melakukan tes urine terharap Maulana. Hasilnya, tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

"Hasil tes urine tanggal 28 Oktober 2025 juga menunjukkan tersangka positif menggunakan ganja. Saat ini kami telah mengamankan 26 barang bukti," ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.