NADIKABAR.COM — Seorang turis asal Korea Selatan merasa betah saat berkunjung di Jepang. Keinginannya untuk bekerja di sana dilakukan lewat visa turis.
Pria asal Negeri Ginseng ini berusia 72 tahun saat ditangkap oleh pihak berwenang Jepang. Ia sudah tinggal di Jepang selama lebih dari 26 tahun, seperti dikutip dari Japan Today, Selasa (1/9/2026).
Menurut polisi, pria ini datang ke Jepang dengan menggunakan paspor milik saudaranya pada bulan September 1993 dengan visa turis yang berdurasi 15 hari.
Kepolisian Prefektur Shizuoka mengumumkan pada tanggal 26 Agustus bahwa pria tersebut telah memasuki Jepang secara ilegal dan terus tinggal di Kota Yaizu, Prefektur Shizuoka sejak itu.
Informasi tentang pria ini diterima oleh polisi pada bulan Juni.