Berdasarkan pedoman resmi dari Badan Pelayanan Imigrasi Jepang, turis yang melebihi batas izin tinggal akan menghadapi hukuman yang ketat:
Pelanggar biasanya akan ditahan di fasilitas imigrasi sebelum dideportasi secara resmi kembali ke negara asalnya.
Pelanggar standar akan menghadapi larangan masuk kembali selama 5 tahun ke Jepang. Jika seseorang dideportasi secara resmi melalui perintah pengadilan (bukan pulang sukarela melalui sistem perintah keberangkatan), larangan masuk bisa diperpanjang menjadi 10 tahun atau bahkan permanen untuk kasus berat yang melibatkan pemalsuan identitas.
Untuk kasus yang berat atau pelaku yang tidak kooperatif, sistem hukum Jepang dapat menjatuhkan denda pidana hingga Yen 3 juta (Rp 332 juta) atau hukuman penjara hingga 3 tahun.