Menurut Andik, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab besar sebagai aparat penegak hukum yang harus menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya.
Kedua prinsip tersebut menjadi landasan bagi setiap personel dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
"Setiap anggota diharapkan untuk menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, serta kehormatan
institusi yang telah kita bina bersama," kata Andik.
Andik menjelaskan keputusan pemecatan itu diambil setelah Bripka Luky terbukti melakukan pelanggaran hukum dan telah melalui serangkaian proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun yang bersangkutan terlihat penyalahgunaan narkoba dan mangkir dari tugas dinasnya.