Berbagai tahapan mekanisme penegakan disiplin telah dilaksanakan, mulai dari pemeriksaan hingga sidang kode etik profesi Polri.
Hasil dari proses tersebut kemudian menjadi dasar diterbitkannya keputusan pemberhentian tidak dengan hormat.
"Yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum sehingga dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir dilakukan sidang kode etik profesi Polri yang pada akhirnya terbit surat pemberhentian tidak dengan hormat," kata Andik.
Dia berharap PTDH ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi disiplin, integritas, etika, serta ketentuan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.
"Kita harus mampu memetik pelajaran dari ini, setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas dengan disiplin, beretika dan menjunjung tinggi peraturan," kata Andik.