NADIKABAR.COM — Aturan bagasi baru Garuda Indonesia menuai polemik. Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan penumpang karena mengubah cara perhitungan bagasi yang selama ini berlaku.
Perubahan itu diterapkan untuk penerbangan domestik dengan pembelian tiket mulai 1 September 2026. Garuda Indonesia mengubah sistem perhitungan bagasi dari berdasarkan berat (weight concept) menjadi berdasarkan jumlah koli (piece concept).
Perubahan tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya penumpang kelas ekonomi mendapatkan jatah bagasi gratis hingga 20 kilogram tanpa batasan jumlah koli. Dalam aturan baru, jumlah koper atau koli yang dibawa turut menjadi dasar perhitungan. Akibatnya, penumpang berpotensi dikenai biaya tambahan meski total berat barang yang dibawa masih berada dalam batas 20 kilogram.
Ketua APJAPI Alvin Lie menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang masih berlaku. Dia merujuk pada Permenhub Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara dan Permenhub Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
"Perubahan ini kami nilai berpotensi merugikan penumpang karena total bobot bagasinya masih berada di bawah batas maksimum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, dalam aturan baru itu penumpang tetap dapat dikenai biaya tambahan karena jumlah kolinya melebihi ketentuan," kata Alvin di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurut Alvin, sebagai maskapai kategori full service, Garuda Indonesia wajib memberikan jatah bagasi gratis 20 kilogram bagi penumpang kelas ekonomi domestik berdasarkan bobot. Dia pun meminta Garuda tetap mengacu pada ketentuan tersebut selama belum ada perubahan regulasi.