Alvin menilai masa sosialisasi tersebut terlalu singkat dibandingkan ketentuan minimal dua bulan.

"Kami juga mencatat bahwa ketika Garuda mulai sosialisasi pada tanggal 10 Juli dan kemudian impelementasinya 1 September itu kurang dari dua bulan. Jadi tidak memiliki juga syarat minimun dua bulan sebelum pelaksanaan itu disosialisasikan," kata dia.

Sementara itu, APJAPI juga telah menyampaikan keberatan soal bagasi itu kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 2 September 2026. Mereka meminta pemerintah menindaklanjuti persoalan tersebut dan melakukan pembinaan terhadap Garuda Indonesia agar kebijakan pelayanan bagasi sesuai dengan regulasi.

Alvin menegaskan APJAPI tidak menolak sistem piece concept karena konsep tersebut telah diterapkan sejumlah maskapai di luar negeri.

"Kami tidak menolak weight concept, tapi regulasi kita ini masih berbasis konsep bobot, jadi patuhilah regulasi yang ada. Kalau nanti regulasinya berubah, boleh weight boleh piece, kami tidak akan protes," ujarnya.