NADIKABAR.COM — Kasus gelondongan kayu saat banjir di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru. Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga akan melimpahkan berkas perkara para tersangka yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan hidup ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.

Pelimpahan tersebut mencakup tersangka korporasi yakni PT TBS, dan dua tersangka perorangan yakni Direktur PT TBS berinisial NC dan Manajer PT TBS berinisial FH.

"Rencananya (berkas perkara tersangka) dalam minggu ini dilimpahkan ke PN Sibolga. Setelah itu, jaksa penuntut umum akan menunggu penetapan hari dan tanggal jadwal sidangnya," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Rizaldi saat dikonfirmasi NadiKabar, Kamis (10/9/2026).

Rizaldi juga membenarkan seluruh barang bukti dan para tersangka sudah berada di Kejari Sibolga.

"Iya haruslah, apalagi sudah mau dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," pungkas Rizaldi.