"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kami akan tindak tegas pelaku pelanggaran," pungkasnya.

Sebagai informasi, PT TBS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait temuan kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, saat bencana banjir melanda wilayah Sumatera pada akhir 2025.

Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS yang tidak mematuhi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah terakhir dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.