NADIKABAR.COM — Polda Jawa Timur telah mengantongi hasil pemeriksaan psikologis terhadap Dwi Bagus Martono alias Bagus atau DBM (40) tersangka pembunuhan sadis terhadap istri sirinya Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4).

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H M Sihombing mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, Bagus diketahui memiliki tingkat kecerdasan atau IQ di atas rata-rata orang pada umumnya. Ia diketahui merupakan lulusan sebuah Politeknik ternama di Bandung, dan kini berprofesi sebagai tenaga ahli pengeboran minyak lepas pantai.

"Jadi memang yang bersangkutan ini kan saya sampaikan tadi sudah diperiksa psikologis. Memang dia mempunyai kelebihan ya, tingkat IQ di atas rata-rata. Kemudian juga dia juga memiliki kepintaran yang cukup tinggi," kata Roy di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (27/10).

Kecerdasan tersangka ini diduga berkaitan dengan kemampuannya dalam merencanakan skenario pelarian serta upaya penghilangan jejak pembunuhan. Roy juga menemukan adanya indikasi bahwa tersangka ini memiliki karakter yang merasa lebih berkuasa atau superior dibandingkan orang lain di sekitarnya.

"Terhadap tersangka juga kita sudah lakukan pemeriksaan secara psikologis ya. Memang hasil tes psikologinya sudah keluar dan sudah disampaikan kepada kami. Memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior gitu ya," kata Roy.

Karakter dan tingkat kecerdasan tersebut terlihat dari cara tersangka menyusun alibi setelah melakukan eksekusi terhadap kedua korban. Pelaku bahkan memperhitungkan dengan matang setiap langkah yang harus diambil untuk membersihkan lokasi kejadian sekaligus memusnahkan jasad korban.

Tingkat rasionalitas ini juga menjadi alasan di balik keputusan kejamnya turut mengeksekusi anak tirinya yang masih berusia 4 tahun. Tersangka khawatir bila keberadaan sang anak berpotensi menjadi ancaman yang bisa membongkar kejahatannya.

"Berdasarkan hasil pengakuan dari tersangka kepada kami penyidik, bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Makanya ikut juga dihabisi," tutur Roy.

Dengan memanfaatkan kepintarannya, pelaku menghabiskan waktu berhari-hari murni hanya untuk memastikan seluruh bukti fisik kejahatannya musnah tanpa sisa. Ia memutilasi, membakar dan menggiling jenazah korban dengan tenang untuk mengamankan posisinya dari jerat hukum sebelum akhirnya melarikan diri ke Jombang.

"Kemudian terkait dengan waktu yang dibutuhkan yaitu kurang lebih dua hari ya, dua hari mulai dari dia melakukan peristiwa pembunuhan sampai dia mengamankan seluruh perbuatannya yang dia lakukan," ucapnya.

Kini akibat perbuatannya, Bagus terancam jeratan pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dimana ancaman pidananya mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun.