Dengan memanfaatkan kepintarannya, pelaku menghabiskan waktu berhari-hari murni hanya untuk memastikan seluruh bukti fisik kejahatannya musnah tanpa sisa. Ia memutilasi, membakar dan menggiling jenazah korban dengan tenang untuk mengamankan posisinya dari jerat hukum sebelum akhirnya melarikan diri ke Jombang.

"Kemudian terkait dengan waktu yang dibutuhkan yaitu kurang lebih dua hari ya, dua hari mulai dari dia melakukan peristiwa pembunuhan sampai dia mengamankan seluruh perbuatannya yang dia lakukan," ucapnya.

Kini akibat perbuatannya, Bagus terancam jeratan pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dimana ancaman pidananya mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun.