NADIKABAR.COM — Menteri Koordintaro Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tak ingin menghapus unsur kerugian negara dari kategori tindak pidana korupsi, melainkan hendak mempertegasnya.
"Kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat. Tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri," kata Yusril dalam konferensi pers di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta, Selasa (27/10).
Yusril mengatakan unsur kerugian negara yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor saat ini memiliki tafsiran yang sangat luas.
Ia menyebut tafsiran dalam kedua pasal itu bisa mencakup hampir semua aspek sedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara sudah dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi.
"Yang sekarang ini kita pakai Pasal 2, Pasal 3, dan itu cakupannya sangat luas. Bisa ditafsirkan ke sana kemari. Kalau perumusan norma hukum tuh terlalu luas, ya, dia tidak menjamin kepastian hukum. Apa saja kena, begitu, sedangkan hukum pidana itu harus lex stricta istilahnya itu, harus pasti," ujarnya.