Yusril menekankan bahwa wacana revisi UU Tipikor ini untuk menyempurnakan lagi definisi demi perbaikan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Jadi tidak ada maksud bahwa akan melemahkan pemberantasan korupsi," ucap dia.

Pekan depan, Yusril dengan Luhut juga akan kembali menggelar pertemuan membahas isu ini. Menurutnya, pemerintah juga berencana membahas wacana ini bersama DPR.

"Kalau memang ini dirasakan urgent, ya bisa dibahas dengan DPR, dimasukkan Prolegnas. Kapan kita mau bahas, kapan kita mau selesaikan masalah ini. Tapi kalau melihat keterkaitan antara kepastian hukum dan apa iklim investasi di negara kita, saya kira memang ini urgent untuk kita pikirkan," ujarnya.