Yusril juga mengatakan bahwa yang tidak kalah pentingnya adalah definisi terhadap keuangan negara itu sendiri. Ia menyebut begitu banyak peraturan perundang-undangan yang mendefinisikan keuangan negara.
Yusril pun menyinggung pengalamannya menyusun Peraturan Presiden Pengganti UU tentang Terorisme usai peristiwa bom Bali pada 2000-an awal.
Ia mengatakan saat itu, ia dituntut cepat mengeluarkan Perpu, Yusril pun berpendapat perdebatan terkait definisi terorisme, maka takkan selesai.
Yusril pun menyatakan saat itu, ia mengambil langkah dengan mengategorikan tindakan mana yang termasuk terorisme atau bukan.
"Jadi kalau nanti Undang-Undang Korupsi juga disepakati seperti itu, akan menjadi sangat jelas perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan korupsi. Di luar itu, dia bukan korupsi," ucapnya.