"Nah, tentu kan itu kan harus kita nilai semuanya, tetapi nanti kita di DPR seperti itu akan menilainya, tetapi kan di awal itu tetap menjadi kewenangan presiden terlebih dahulu melalui panitia seleksi," kata Irawan.
Menurutnya, Pansel memiliki akan mempertimbangkan melalui kualitas dan integritas calon. DPR juga nanti akan menilai tingkat pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KPU.
"Jadi kita serahkanlah sepenuhnya masing-masing lembaga negara yang punya wewenang untuk menilai memeriksa memutus hal-hal yang misalnya yang dipertanyakan itu tadi," kata Irawan.
"Kan ada misalnya mendapatkan sanksi etik karena apa namanya? Pelanggaran ringan, ada yang sedang, ada yang berat, gitu," lanjutnya.
Irawan menyebut persoalan kode etik komisioner KPU masuk ke dalam pembahasan pada Panitia Kerja (Panja) oleh Komisi II.
"Nah, itu juga kami sedang dalami di Panja kaitannya dengan mekanisme penegakan kode etik itu. Kami juga sedang pelajari di Panja seperti apa penataan dewan kehormatan berikutnya, bagaimana prosedur penegakan kode etik-nya, bagaimana dalwarsanya, terus bagaimana implikasi putusan penegakan kode etik itu bagi seseorang," jelasnya.
Sebelumnya, DKPP menerima total lima aduan berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 per Rabu (14/10). Perkara MK itu terkait gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Para pengadu mengadukan ketua serta anggota Komisioner KPU.
Dua aduan pertama datang pada 8 dan 9 Oktober 2026. Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) yang diberikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Sedangkan aduan 9 Oktober disampaikan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan yang diberikan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026