NADIKABAR.COM — Polres Metro Bekasi Kota membongkar grup media sosial 'SMK Se-Bekasi Bersatu' yang dimobilisasi oleh seorang alumni bernama Firmansyah alias Batak untuk menggerakkan massa pelajar dalam aksi rusuh. Percakapan di grup tersebut menyebarkan seruan anarkis mulai dari ajakan membawa bom molotov hingga menyerang polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan ajakan aksi rusuh tersebut disebarkan oleh tersangka melalui akun media sosial @panjatek400bob dan grup 'SMK se-Bekasi Bersatu'.

"Penyidik turut menemukan pesan yang memuat seruan membawa bom molotov, membakar kantor kepolisian, menyerang anggota Polri, dan merusak fasilitas umum," kata Kompol Verdika dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Percakapan di grup tersebut juga membahas lokasi titik kumpul dan rencana pergerakan peserta. Verdika mengatakan percakapan tersebut dicocokkan dengan data digital pada telepon genggam dan akun terkait untuk menguraikan rangkaian komunikasi serta keterlibatan pihak lainnya.

Firmansyah ditangkap di sebuah warung di kawasan Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Kamis (24/9) sekitar pukul 04.30 WIB. Firmansyah diketahui merupakan seorang alumni dari salah satu SMK di Bekasi.

"Tersangka mengirimkan pesan untuk mengajak dan menggerakkan pelajar mengikuti aksi. Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka," imbuh Verdika.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sebilah senjata tajam. Penyidik masih menelusuri asal senjata tersebut dan kaitannya dengan rencana aksi.

"Pengembangan perkara dilakukan terhadap pengelola akun lain yang diduga turut menyebarkan pesan provokatif," lanjutnya.

Saat ini Firmansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi. Ia dijerat dengan Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 247 memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan, sedangkan Pasal 248 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

"Terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak, F juga disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," sambungnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa anak tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan yang membahayakan keselamatan mereka.

"Kami akan menindak tegas siapa pun yang sengaja menggerakkan pelajar untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Kepada para pelajar, apabila menerima ajakan semacam ini, jangan diikuti atau diteruskan. Segera sampaikan kepada orang tua, pihak sekolah, atau kepolisian agar dapat dicegah sejak awal," kata Kombes Putu Kholis.