NADIKABAR.COM — Polisi menangkap ayah tiri berinisial AR (22) dan ibu kandung berinisial JM (19) atas pembunuhan anak mereka yang masih berusia 20 bulan di toilet umum di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Keduanya sudah jadi tersangka.
Momen keji mereka membunuh korban terungkap dalam adegan rekonstruksi. Dari video yang diterima NadiKabar, tampak petugas kepolisian membawa kedua tersangka ke tempat kejadian perkara (TKP).
Di dalam toilet umum itu, diperagakan cara pria AR membunuh korban. Diperlihatkan adegan saat pelaku secara keji berulang kali mencelupkan korban ke dalam ember berisikan air. Pelaku mengaku saat itu korban sampai muntah-muntah.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (31/10) di toilet umum, Pasar Kebayoran Lama, Jaksel. Kedua pelaku memilih si bontot untuk dieksekusi. Diketahui mereka memiliki dua orang anak.
"Akhirnya dari dua bersaudara ini, yang paling kecillah dibunuh oleh kedua orang tuanya," jelasnya.
Toilet umum Pasar Kebayoran Lama dipilih jadi lokasi eksekusi. Setelahnya, mereka memesan taksi online sampai Palmerah, Jakbar.
"Lalu untuk kejadiannya di toilet umum Pasar Kebayoran Lama. Nah, setelah itu kedua orang tua itu atau pelaku memesan Grab, turun di Palmerah," ungkapnya.
Kedua pelaku sempat berjalan kaki hingga Bendungan Hilir, Jakarta Pusat dan menemukan lahan kosong. Di situ, mereka mengubur korban dibalut kantong kresek.
Polisi mengungkap alasan keduanya tega membunuh korban. Kedua pelaku membunuh lantaran tak sanggup membiayai anak.
"Terkait anak tersebut, itu dibunuh oleh kedua orang tuanya, yaitu ibu kandungnya dan ayah tirinya. Itu kejadiannya itu motif karena ekonomi, mereka tidak mampu," ujarnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 76 c Jo 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.