Akibat perbuatannya, korporasi yang terlibat terancam dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan ancaman pidana paling rendah 3 tahun penjara hingga paling tinggi 5 tahun penjara, serta denda paling rendah Rp3 miliar, paling tinggi Rp 15 miliar.

Berikut ini daftar 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka Karhutla:1. PT HKI (PMA Singapura)2. PT RKA (PMA Malaysia)3. PT API (PMA Korea Selatan)4. PT AI (PMA Singapura)5. PT BOS6. PT AER7. PT SKM8. PT WLJ9. PT SAE10. PT BSLT11. PT CGUK12. PT FSL13. PT BPK14. PT PW15. PT BWL16. PT MIB17. PT STP18. PT JMS19. PT RAS20. PT MAS

Masih dalam kesempatan yang sama, Asep memaparkan dari 104 LP yang diterima pihaknya, 97 di antaranya telah naik ke tahap penyidikan. Dari jumlah itu, sebanyak 22 perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA), di antaranya dari Malaysia 8 perusahaan, Singapura 9 perusahaan, Inggris 2 perusahaan, China 1 perusahaan, Jepang 1 perusahaan, dan Korea Selatan 1 perusahaan.

"Kemudian 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri," terang Asep.

Dia menegaskan proses penyidikan kasus karhutla ini masih berjalan. Karena itu, masih terbuka peluang adanya penambahan jumlah korporasi yang akan dijerat sebagai tersangka.

"Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan, sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil daripada penyidikan tersebut," terangnya.

Proses penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah terus dilakukan. Polri mencatat sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga akhir Oktober 2026.

Asep menyebut secara keseluruhan, pihaknya menangani sebanyak 287 laporan polisi terkait kasus karhutla.

"Terhadap pelaku perorangan itu, kami telah membuat 287 laporan polisi (LP) dengan luasan hutan yang terbakar seluas 5.859,12 hektar. Kemudian tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh polda-polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka," kata Asep.