Penanganan kasus karhutla tersebar sejumlah provinsi rawan kebakaran lahan di antaranya Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi hingga Lampung.
"Kemudian wilayah yang paling banyak atau polda yang paling banyak membuat laporan polisi atau memproses tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, yaitu: Polda Kalbar sebanyak 68 laporan polisi, makanya kami langsung datang perintah Kapolri on the spot di wilayah Kalimantan Barat ini," papar Asep.
"Kemudian Polda Riau sebanyak 59 laporan polisi, Polda Kalteng ada 43 laporan polisi, Polda Sumsel 42 laporan polisi, Polda Kaltim 30 laporan polisi," lanjutnya.
Eks Kapolda Kepulauan Riau itu kemudian mengungkap cara para pelaku membakar lahan. Para pelaku secara sengaja maupun karena kelalaian membakar hutan dan lahan.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka antara lain, baik secara sengaja ataupun lalainya untuk membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan kebakaran hutan," ungkapnya.
Polri menetapkan empat korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan perusahaan asing tersebut diproses hukum di Indonesia.
"Kita memproses terhadap perusahaan, ya, yang terafiliasi dengan asing atau perusahaan dengan sumber modalnya dari luar negeri itu berproses, ya. Karena tempatnya di sini. Locus delicti-nya ada di wilayah hukum Republik Indonesia," kata Asep seusai jumpa pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Asep memastikan penanganan hukum tersebut dilakukan secara transparan. Negara asal perusahaan terkait, menurut dia, juga akan mengetahuinya.
"Jadi kita juga melakukan proses itu dan tentunya ini terbuka, ya, termasuk dari negara di mana perusahaan itu berada tentunya mengetahui tentang proses hukum ini," jelasnya.