NADIKABAR.COM — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan impor KRL bukan baru alias bekas kemungkinan akan terbentur aturan Kementerian Perdagangan soal usia maksimal kereta yang mau diimpor. Dia mengatakan KRL bekas yang bisa diimpor maksimal umurnya 20 tahun.

Namun usulan PT KAI, kereta yang mau diimpor umurnya sudah lebih dari 20 tahun. Pihaknya sendiri menilai perlu pengujian seberapa layak kereta yang mau diimpor untuk bisa digunakan tanpa melihat umurnya.

"Mengenai usia itu harus diuji sampai seberapa jauh usia kereta itu yang bisa kita pergunakan, tapi kita juga terbentur dengan adanya batasan terhadap usia yang diperkenankan oleh Kementerian Perdagangan bahwa maksimal 20 tahun," ujar Dudy dalam diskusi di Mercure Bandung City Centre, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya hal itu jelas bukan hal yang mudah untuk diputuskan, maka dari itu dia meminta semua pemangku kepentingan bisa duduk bersama menentukan keputusan.