"Saat ini tersangka sudah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 468 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," ujar Niko.
Niko menambahkan, penyelidikan kasus ini tidak berhenti sampai di situ. Personel Sat Reserse Narkoba Polres Garut, juga kemudian dikerahkan ke wilayah Garut selatan untuk meringkus sosok di balik 'pil setan' dan minuman keras yang dikonsumsi AS sebelum kejadian itu berlangsung.
Hasilnya, polisi mengamankan JH, seorang perempuan yang belakangan diketahui sebagai penjual OKT yang dibeli AS sebelum kejadian. Dari tangannya, polisi menyita sebanyak 3.900 OKT berbagai jenis, juga narkotika jenis sabu seberat 8 gram. JH juga kini dibui oleh polisi.
"Jadi dapat kami simpulkan, jika awalnya korban ini dibunuh oleh ODGJ itu tidak benar. Kami pastikan, tersangka dalam keadaan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Niko.