Budi menyebut pelaku dan korban tidak memiliki hubungan. "Pelaku dan korban tidak ada hubungan," ujarnya.
Budi menyebut motif pembunuhan tersebut adalah ekonomi. Kedua pelaku hendak menguasai ponsel dan uang tunai milik korban.
"Motifnya ekonomi, kedua pelaku tersebut ingin menguasai ponsel dan uang tunai Rp 250 ribu milik korban," tutupnya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menyampaikan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka. KDO dan ATW dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ungkap Abdul, Sabtu (10/10).