Berikut ini bunyi pasal-pasal di KUHP baru tersebut:

Setiap Orang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana lain yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 yang mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersekutu dan disertai salah satu keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1).