NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembobolan kartu kredit. Modus kelima tersangka adalah mengirimkan SMS blast berisi link menuju website palsu menggunakan fake BTS.

"Cara bekerja tersangka menyebarkan link phishing tersebut adalah dengan menggunakan alat blasting atau alat fake BTS," jelas Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto saat jumpa pers di gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

"Fake BTS ini adalah alat yang menyimulasikan spektrum frekuensi GSM kepada mobile phone atau handphone yang berada di sekitar alat tersebut, sehingga alat tersebut dapat beroperasi layaknya BTS asli meskipun BTS tersebut adalah BTS bayangan atau fake BTS," lanjutnya.

Grawas menjelaskan pengungkapan kasus ini diawali dari adanya laporan tiga korban yang menerima SMS berisi promo dengan mengatasnamakan perbankan maupun e-commerce. Dalam SMS tersebut, korban diberi sebuah link untuk masuk ke dalam website palsu yang menyerupai website asli dari perbankan maupun e-commerce.

"Masing-masing itu menerima SMS yang berbeda. Ada yang dari perbankan, ada yang dari e-commerce, ada juga dari provider. Yang intinya mengatakan bahwa 'Saldo poin plus-plus Anda sudah mau habis. Untuk menukarkan menjadi voucher atau menjadi barang, silakan klik link berikut ini', dan diarahkan ke sebuah website yang palsu menyerupai website yang asli," ungkap Grawas.