Mashudi juga menjelaskan temuan bangunan yang menyerupai kontainer di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) merupakan tempat penggemukan sapi. Tempat ini dibangun dengan APBN 2026.
"Terkait area SAE bangunan yang dinilai menyerupai penginapan kontainer, merupakan kantor operasional kegiatan penggemukan sapi yang dibangun melalui APBN 2026," ungkapnya.
Mashudi menyebutkan, di lokasi, ada 16 unit rumah dinas. Sebanyak 13 di antaranya belum tercatat di Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (Simak BMN) dan akan didalami.
"Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam Simak BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan," katanya.
Saat ini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kelima pejabat yang dimaksud adalah kepala lapas (kalapas), kepala pengamanan lapas (KPLP), kepala seksi pembinaan dan pendidikan (kasibinadik), kepala seksi keamanan dan ketertiban (kasikamtib), serta kepala urusan umum lapas.
Kelima pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk diperiksa. Kelimanya dinilai bertanggung jawab atas temuan Ombudsman.