Bahri menyebut, total ada enam pelaku yang telah dilaporkan ke polisi dan saat ini telah naik ke penyidikan. Mereka adalah HT (29) pelaku utama sekaligus bidan, S (45) ibu kandung HT, dan H (25) sepupu HT. Mereka diketahui turut langsung menganiaya korban. Sedangkan dua lainnya masih dirahasiakan.
"Yang korban kenal adalah H (29) seorang nakes, ibu dari nakes tersebut, serta sepupunya. Tiga sisanya dikenali wajahnya," ujar Bahri.
Selain mempolisikan 6 pelaku pengeroyokan, korban juga mempolisikan 10 akun media sosial (medsos). Hal ini karena mereka turut menyebarkan video hingga viral.
"Selain itu ada 10 akun yang dilaporkan mendistribusikan tanpa izin sehingga ini kena UU ITE pasal 27," kata Bahri.
Bahri menyebut saat ini laporan yang dilayangkan sudah naik ke penyidikan dan tinggal mengumumkan para tersangka dari dua laporan kasus pengeroyokan dan pencemaran nama baik.
"Sejak dilaporkan kita sudah koordinasi ke polres dan perkara ini langsung kemarin setelah dilakukan gelar perkara sudah naik ke sidik. Dan dalam waktu dekat semua pihak akan dipanggil dan kemungkinan mereka semua akan jadi tersangka semuanya," tandas Bahri.