Menurut Cahyadi, Polres Sumba Timur tidak akan memberikan perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum. Setiap pihak yang berdasarkan hasil penyidikan memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat agar memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam proses penanganan kasus tersebut, serta tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh proses hukum selesai," pungkas Cahyadi.

Sebelumnya, Aipda Budi mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) setelah diduga terlibat dalam kasus itu. Kasus tersebut juga melibatkan seorang warga berinisial RNKM.