"Iya, langsung laporan. Anjingnya ada pemiliknya, yang punya saya. (Bayinya) Kayaknya dibuang," katanya.
Tak butuh waktu lama bagi jajaran Satreskrim Polres Sumedang untuk bergerak. Berbekal olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, tabir gelap ini akhirnya terkuak. Polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ER (19), yang tak lain adalah ibu kandung dari bayi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, mengonfirmasi ER telah ditetapkan sebagai tersangka. Di hadapan penyidik, remaja asal desa setempat itu mengakui seluruh perbuatannya.
"Untuk penemuan bayi yang dibuang di Kecamatan Congeang, Kabupaten Sumedang, Alhamdulillah untuk pelaku sudah kami amankan," ujar Tanwin di Mapolres Sumedang, Senin (31/8/2026).
Di balik tindakan nekatnya, tersimpan motif klasik yang menyayat hati. ER mengaku dirundung rasa takut dan malu. Di usianya yang masih sangat muda, ia harus menghadapi kenyataan hamil di luar nikah dan jelas tidak memiliki suami.